search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

AJI Makassar: Seleksi Calon Anggota KPID Sulsel Cacat Hukum

doelbeckz - Pluz.id Sabtu, 18 Juli 2020 21:30
Nurdin Amir. foto: istimewa
Nurdin Amir. foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar menilai proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulsel cacat hukum. Sebab, proses pemilihan itu telah mengabaikan Peraturan KPI dan Undang-Undang (UU) Penyiaran.

Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir, melalui siaran pers, Sabtu (18/7/2020) malam, mengatakan, hasil penentuan tim seleksi dan perekrutan yang dilakukan tim seleksi patut dipertanyakan. Ada beberapa aturan yang justru dilanggar dalam proses tahapan perekrutan.

Nurdin menjelaskan, AJI Makassar telah mencermati secara seksama proses pemilihan anggota KPID Sulsel periode 2020-2023 melalui kinerja Tim Seleksi (Timsel KPID). 21 peserta dinyatakan lolos melalui pengumuman Timsel hasil seleksi Calon Anggota KPID Sulsel bernomor 004/TIMSEL-KPID/VII/2020, tertanggal 17 Juli 2020. Peserta yang dinyatakan lolos dan selanjutnya akan mengikuti Fit and Proper Test di DPRD Sulsel.

Hasilnya, menurut Nurdin, proses seleksi pemilihan anggota KPID Sulsel ia anggap cacat hukum. “Karena tidak sesuai dengan peraturan KPI Nomor 2/P/KPI/04/2011 tentang Pedoman Rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia pasal 4 ayat 4 dan pasal 5 ayat 1 dan ayat 4 (c),” jelasnya.

AJI Makassar mempertanyakan proses pembentukan Timsel KPID Sulsel yang dinilai cacat formil dan administratif, karena bertentangan dengan peraturan KPI. Sebab, dalam timsel harus jelas ada unsur tokoh masyarakat dalam komposisi timsel.

“Yang anehnya, hasil penelusuran AJI Makassar, salah satu Timsel yang diduga sebagai master campaign salah satu caleg Pemilu 2019 yang saat ini duduk di Komisi A DPRD Sulsel. Bagaimana mungkin proses perekrutan bisa berjalan baik, jika timsel yang dibentuk tidak independen,” tegasnya.

AJI Makassar juga mempertanyakan soal uji publik terhadap rekam jejak para calon komisioner yang dinyatakan lulus menempuh proses seleksi administrasi.

Halaman

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top