“Memutuskan menerima dan mengabulkan pemohonan penundaan pemohon. Memerintakan kepada pemohon dan termohon untuk melaksanakan keputusan ini,” isi poin putusan yang dibacakan Christina Aryani.
Kasus ini bermula saat Plt Ketua Golkar Sulsel Nurdin Halid mencopot sejumlah Plt Ketua DPD II di daerah, salah satunya Plt Ketua DPD Sinjai Iskandar Zulkarnain. Tak terima dengan keputusan itu, Iskandar kemudian menggugat keputusan Nurdin ke Mahkamah Golkar. (***)