search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Mahkamah Partai Batalkan Pencopotan Ketua Golkar Sinjai dan Gowa

doelbeckz - Pluz.id Selasa, 21 Juli 2020 19:21
Logi Partai Golkar. foto: istimewa
Logi Partai Golkar. foto: istimewa

“Memutuskan menerima dan mengabulkan pemohonan penundaan pemohon. Memerintakan kepada pemohon dan termohon untuk melaksanakan keputusan ini,” isi poin putusan yang dibacakan Christina Aryani.

Kasus ini bermula saat Plt Ketua Golkar Sulsel Nurdin Halid mencopot sejumlah Plt Ketua DPD II di daerah, salah satunya Plt Ketua DPD Sinjai Iskandar Zulkarnain. Tak terima dengan keputusan itu, Iskandar kemudian menggugat keputusan Nurdin ke Mahkamah Golkar. (***)

Halaman

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top