Besaran subsidi yang akan diterima sebesar Rp600 ribu per bulan per pekerja atau buruh selama empat bulan, yang akan diberikan setiap dua bulan ke rekening masing-masing peserta.
Pemerintah, menggunakan data BPJAMSOSTEK per tanggal 30 Juni 2020 sebagai dasar pemberian bantuan subsidi upah ini.
”Sehingga hanya peserta yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut dan telah memenuhi persyaratan lainnya yang berhak menerima subsidi upah tersebut,” ujarnya.
Menaker menyebutkan, akan dibentuk tim koordinasi pelaksanaan yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan yang mendapatkan pendampingan langsung dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP dan KPK.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto, menyatakan, kesiapan BPJAMSOSTEK mendukung program bantuan subsidi upah.
“BPJAMSOSTEK siap menjalankan tugas amanah ini dan kami akan menyiapkan data sebagaimana dipersyaratkan,” ujarnya.
Nantinya, sambung Agus, dari data yang ada, pihaknya akan menyisir peserta aktif atau pekerja formal yang upahnya di bawah Rp5 juta per bulan berdasarkan data upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat di BPJAMSOSTEK.