Sementara, Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan, program bantuan subsidi upah ini melengkapi berbagai program jaringan pengaman sosial yang telah dijalankan pemerintah: bantuan sosial bagi masyarakat termiskin, seperti Kartu Sembako dan Program Keluarga harapan; kartu prakerja bagi mereka yang terkena PHK, serta subsidi bunga dan penempatan dana bagi pelaku UMKM,” bebernya.
Budi Gunadi Sadikin melanjutkan, dalam upaya pemulihan ekonomi, pemerintah perlu mendorong daya beli masyarakat, termasuk segmen pekerja formal berpenghasilan rendah, sehingga nantinya pertumbuhan ekonomi dapat terdorong kembali.
Pimpinan Kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hadir secara virtual menyatakan, dukungan dan kesiapan untuk mendampingi dan mengawasi agar program ini dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan dengan tata kelola yang baik.
Program bantuan subsidi upah ini, merupakan terobosan program pemulihan ekonomi nasional yang didorong Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional sebagai bagian dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). (***)