search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Miliki Uang Rp75.000 Edisi HUT Kemerdekaan RI Ke-75

Diresmikan Pemerintah dan Bank Indonesia
doelbeckz - Pluz.id Selasa, 18 Agustus 2020 19:19
TUKAR UANG. Seorang warga memerlihatkan uang Rupiah baru berbentuk uang kertas pecahan Rp75.000 usai melakukan penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulsel di Jl Jenderal Sudirman, Kota Makassar, Selasa (18/8/2020). foto: doelbeckz/pluz.id
TUKAR UANG. Seorang warga memerlihatkan uang Rupiah baru berbentuk uang kertas pecahan Rp75.000 usai melakukan penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulsel di Jl Jenderal Sudirman, Kota Makassar, Selasa (18/8/2020). foto: doelbeckz/pluz.id

Selanjutnya, pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020, tanggal 14 Agustus 2020, tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020.

UPK 75 Tahun RI ini dapat dimiliki seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), melalui mekanisme penukaran uang Rupiah pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id. Satu KTP tersebut berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses masyarakat mulai tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB. Penukaran uang dapat dilakukan di seluruh Kantor Bank Indonesia mulai 18 Agustus 2020.

Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia dan kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Bank Indonesia. Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah. (***)

Halaman

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top