search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Inkindo Fokus Peningkatan Kualitas Kerja dan Kesejahteraan Anggota

Satriya Madjid Presentase Aturan Jasa Konsultan di Depan Bupati Wajo
doelbeckz - Pluz.id Sabtu, 05 September 2020 12:01
SILATURAHMI. Ketua DPD Inkindo Sulsel Satriya Madjid bersama rombongan diterima langsung Bupati Wajo Amran Mahmud didampingi di Kantor Bupati Wajo, Kamis (3/9/2020). foto: istimewa
SILATURAHMI. Ketua DPD Inkindo Sulsel Satriya Madjid bersama rombongan diterima langsung Bupati Wajo Amran Mahmud didampingi di Kantor Bupati Wajo, Kamis (3/9/2020). foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Provinsi Sulsel melakukan kunjungan ke Kabupaten Wajo.

Ketua DPD Inkindo Sulsel Satriya Madjid bersama rombongan diterima langsung
Bupati Wajo Amran Mahmud didampingi
Ketua DPRD Wajo Andi Muhammad Alauddin Palaguna di Kantor Bupati Wajo, Kamis (3/9/2020).

Satriya Madjid pada kesempatan ini, mempresentasekan pentingnya kehadiran peraturan tentang jasa konsultan di depan Bupati Wajo.

PENYERAHAN UU. Ketua DPD Inkindo Sulsel Satriya Madjid menyerahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi kepada Bupati Wajo Amran Mahmud didampingi disaksikan Ketua DPRD Wajo Andi Muhammad Alauddin Palaguna di Kantor Bupati Wajo, Kamis (3/9/2020). foto: istimewa

Menurutnya, di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi memberikan peluang kepada Pemerintah Daerah (Pemda), baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota (Pemkab/Pemkot) untuk membuat regulasi sendiri, baik dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota (Perbup/Perwali).

“Pentingnya Pergub Sulsel atau Perbup/Perwali setiap kabupaten/kota di Sulsel tentang Jasa Konsultan terutama melindungi tenaga konsultan dalam menjalankan usahanya dengan tujuan bagaimana konsultan daerah berdaya dan mampu sejahtera di daerahnya sendiri. Sama halnya kita harapkan di Wajo juga ada Perbup tentang Jasa Konsultan,” terangnya.

“Hal ini diatur UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi, khususnya pasal 24 yang berbunyi kegiatan yang menggunakan dana APBD yang anggarannya kecil dan menengah, berteknologi sederhana hingga madya, pemda bisa membuat aturan khusus,” tambah Satriya Madjid, Sabtu (5/9/2020).

Satriya Madjid menjelaskan, UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi itu, memiliki dua muatan utama yang sangat berguna bagi pemberdayaan konsultan lokal, yaitu segmentasi pasar dan standar remunerasi minimum. Standar remunerasi minimum mengatur tentang billing rate yang diterapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Halaman

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top