search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Akademisi Desak Polda Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Bandara Buntu Kunik

doelbeckz - Pluz.id Senin, 14 September 2020 11:00
Ilustrasi Bandara Buntu Kunik Tana Toraja. foto: istimewa
Ilustrasi Bandara Buntu Kunik Tana Toraja. foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Proses hukum kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Mengkendek Tana Toraja, yang kini diberi nama Bandara Buntu Kunik Tana Toraja, masih saja belum menemukan titik terang.

Padahal, kasus ini sudah memakan waktu kurang lebih delapan tahun. Proses hukum sudah dimulai pada 2012.

Hingga saat ini, Penyidik Tipikor Polda Sulsel belum juga berhasil merampungkan berkas penyidikan para tersangka dalam kasus tersebut.

Hal ini menjadi perhatian akademisi Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar, Jermias Rarsina.

Dosen Fakultas Hukum UKI Paulus Makassar ini, mengatakan, sejatinya kepastian hukum atas persoalan tersebut dibuka terang benderang. Dugaan korupsi tersebut harus dibuktikan kebenarannya melalui proses hukum hingga tuntas.

“Coba bisa dibayangkan saja. Sejak tahun 2012 sudah dilakukan penyelidikan hingga ditingkatkan menjadi penyidikan dan telah dilakukan penahanan badan terhadap panitia pengadaan tanah dan kesemuanya sekarang sudah berada di luar Rumah Tahanan (Rutan). Belum satu pun dibawa ke meja hijau,” kata Jermias.

Dalam kasus tersebut, pembayaran ganti kerugian ditemukan fakta hukum terdapat objek hak tanah yang dibayar bukan pada subjek pemegang hak atas tanah yang sebenarnya.

Halaman

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top