search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Akademisi Desak Polda Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Bandara Buntu Kunik

doelbeckz - Pluz.id Senin, 14 September 2020 11:00
Ilustrasi Bandara Buntu Kunik Tana Toraja. foto: istimewa
Ilustrasi Bandara Buntu Kunik Tana Toraja. foto: istimewa

Fakta hukum tersebut didasarkan pada sengketa hukum perdata di Pengadilan Negeri Makale, Tana Toraja yang memenangkan pihak lain di luar dari orang yang telah menerima pembayaran ganti rugi dari panitia pengadaan tanah Bandara Buntu Kunik.

Hal itu, kata Jermias, panitia pengadaan tanah telah melakukan pembayaran pada pihak yang bukan pemilik lahan yang dibebaskan.

“Kejadian hukum tersebut menjadi otomatis menimbulkan kerugian keuangan negara, maka di situ lah unsur pidana dugaan tindak pidana korupsinya,” jelas Jermias, Senin (14/9/2020).

Kasus korupsi Bandara Buntu Kunik, semestinya mencontoh kasus pembebasan lahan Bandara Hasanuddin Makassar.

Jermias mengatakan, kasus tersebut sarat dengan perbuatan rekayasa hak atas tanah dan berdampak pada pembayaran yang salah sehingga berakibat kerugian keuangan negara. Kasus ini berproses hukum dan menjatuhkan hukuman bagi pihak-pihak yang dianggap melanggar hukum.

“Para pelakunya menjadi terdakwa, disidang di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri Makassar dan diputus bersalah hingga mendekam di penjara,” paparnya.

Jermias menilai, proses pengembangan penyidikan kasus Bandara Buntu Kunik, begitu panjang. Tidak terbatas tanggung jawab yuridisnya hanya kepada panitia pengadaan tanah semata.

Halaman

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top