search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Akademisi Desak Polda Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Bandara Buntu Kunik

doelbeckz - Pluz.id Senin, 14 September 2020 11:00
Ilustrasi Bandara Buntu Kunik Tana Toraja. foto: istimewa
Ilustrasi Bandara Buntu Kunik Tana Toraja. foto: istimewa

Namun, menurut Jermias, bupati terdahulu pun wajib untuk didalami keterkaitannya dengan Surat Keputusan (SK) penetapan lahan pengadaan tanah. Apalagi, ada fakta pengembangan penyidikan perkara dimana ada saksi yang mengungkapkan keterangan membenarkan pertemuan pembahasan ganti rugi lahan digelar di Rumah Jabatan Bupati, Theofilus Allorerung.

“Kita sangat berharap aparat hukum yang menanganinya segera beri kepastian hukum. Jangan sampai mendapat penilaian buruk dari masyarakat, karena dianggap tidak becus dalam menyelesaikan kasus hukum yang telah berlarut larut penanganannya. Masyarakat akan bertanya, ada apa?,” ucap Jermias.

Sementara, Kepala Subdit 3 Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Rosyid Hartanto, mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tersangka. Selain itu, berkasnya telah dikirim ke Kejaksaan, namun kemudian dikembalikan lagi dengan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi.

“Permasalahanya ada beberapa petunjuk dari jaksa yang belum bisa terpenuhi terkait dengan pemeriksaan lahan tanah. Itu saja,” kata Rosyid, Jumat (11/9/2020).

Menurut jaksa dalam petunjuknya, pemeriksaan lahan perbandinganya harus menggunakan perbandingan tanah adat. Hal tersebutlah yang menjadi persoalan, sehingga berkas belum bisa dinyatakan lengkap atau P21.

“Hal itulah yang menjadi masalah sekarang di berkas tersangka kasus Bandara Buntu Kunik, sehingga masih P19,” jelasnya.

Untuk diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Buntu Kunik Toraja dilakukan Polda Sulsel sejak tahun 2012. Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 8 orang tersangka di tahun 2013.

Halaman

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top