Penyidik menahan dua orang, yakni mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja Enos Karoma dan mantan Camat Mengkendek Ruben Rombe Randa. Keduanya ditahan di Lapas Klas 1 Makassar. Keduanya kemudian bebas demi hukum setelah masa tahanan habis sementara penyidikan belum lengkap.
Sempat terlepas dari jeratan hukum, penyidik Polda Sulsel membuka kembali penyidikan dan menahan kembali enam orang tersangka sebelumnya. Mereka adalah mantan Kepala Bappeda Yunus Sirante, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tana Toraja, Haris Paridy dan mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informatika, Pos dan Telekomunikasi Tana Toraja Agus Sosang.
Kemudian mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Tana Toraja, Yunus Palayukan, mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Tana Toraja, Gerson Papalangi, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tana Toraja Zeth John Tolla.
Enam tersangka tersebut akhirnya dilepas lantaran proses penyidikan belum rampung dan masa penahanan para tersangka telah habis.
Dari hasil penyidikan kala itu, para tersangka yang bertindak selaku panitia pembebasan lahan atau tim sembilan diduga telah menyelewengkan anggaran. Mereka melakukan pembayaran kepada warga yang sama sekali tidak memiliki alas hak atas lahan tersebut.
Para tersangka diduga melakukan mark up dana yang dialokasikan sebagai dana ganti rugi pembebasan lahan untuk persiapan pembangunan Bandara Buntu Kunik sebesar Rp38,2 miliar.
Tersangka Enos yang bertindak sebagai ketua panitia pembebasan lahan diketahui langsung berinisiatif sendiri menetapkan harga lahan basah senilai Rp40.250 per meter persegi. Sementara hal itu belum disepakati, sehingga belakangan banyak lahan menjadi sengketa.