search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Guru Honorer di Maros Terabaikan, Harapan Baru Itu Bernama Tahfidz

doelbeckz - Pluz.id Minggu, 08 November 2020 18:00
Andi Awaluddin Patarai. foto: istimewa
Andi Awaluddin Patarai. foto: istimewa

Dari 4.086 guru SD dan SMP di Kabupaten Maros, masih ada 1648 di antara mereka yang belum tersertifikasi. Sebanyak 265 guru PNS SD dan 114 guru PNS SMP akan pensiun dalam 4 tahun ke depan, lalu siapa yang menggantikan mereka?

Di sinilah sesungguhnya pentingnya Bupati terpilih kelak memastikan guru yang bertugas di sekolah yang belum berstatus pegawai negeri sipil memiliki Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar untuk menjalankan tugasnya di sekolah.

Guru terutama guru honorer yang sampai saat ini belum memiliki NUPTK sebaiknya memastikan diri untuk tidak memilih pasangan calon Bupati yang tidak bersedia atau ragu membuat SK Bupati sebagai dasar guru untuk melaksanakan tugasnya di sekolah.

Mengapa demikian?

SK Bupati sangat dibutuhkan guru, karena hampir seluruh persyaratan dalam proses sebagai guru di masa depan membutuhkan yang namanya NUPTK. Sementara NUPTK tidak akan pernah diterbitkan tanpa SK Bupati. Sebanyak 73,58 persen Guru dan Tenaga Kependidikan di Maros saat ini memiliki NUPTK karena mereka adalah guru PNS, guru tetap yayasan atau mereka yang memiliki NUPTK saat SK Kepala Sekolah masih bisa digunakan mengurus NUPTK.

Kabar terbaru, guru PPPK di Jawa Barat yang sudah lulus diminta melengkapi berkas sertifikat pendidik (lulus PPG) dan mereka tak mungkin bisa memiliki sertifikat pendidik tanpa NUPTK. Karena para guru Non PNS jika ingin mendaftar untuk tes pra PPG harus memiliki SK Kepala Daerah.

Semua persyaratan saat ini harus punya SK kepala daerah.

Jika Bupati menerbitkan SK Bupati bagi tenaga honorer, maka guru dan tenaga kependidikan mendapatkan kesempatan memperoleh NUPTK.

Halaman

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top