PLUZ.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara (JPB), sebagai tersangka dugaan suap Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). Penetapan tersangka kepada politisi PDI Perjuangan ini, dilakukan Minggu (6/12/2020) dini hari WITA.
Pada konstruksi perkara, KPK mengungkapkan Juliari diduga menerima uang suap sekitar Rp8,2 miliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama.
“Diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar,” kata Firli Bahuri, Ketua KPK saat memimpin konferensi pers, Minggu (6/12/2020) dini hari WITA.

TERSANGKA. Menteri Sosial Juliari Peter Batubara saat tiba di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK telah menetapkan Juliari sebagai tersangka dugaan suap Bansos Covid-19 di Kemensos. foto: istimewa
Firli melanjutkan, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB.
Firli menambahkan, uang tersebut, diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.
Selanjutnya, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp8,8 miliar.
“Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” bebernya.