search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Diduga Terima Suap Rp17 Miliar, Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka KPK

Dugaan Suap Bansos Covid-19
doelbeckz - Pluz.id Minggu, 06 Desember 2020 09:00
Juliari Peter Batubara. twitter @juliaribatubara
Juliari Peter Batubara. twitter @juliaribatubara

Dengan demikian, Juliari menerima uang suap total sekitar Rp17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.

Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Juliari dan empat orang lain sebagai tersangka. Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama MJS dan AW.

Sementara, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu AIM dan HS.

KPK telah menyangkakan JPB melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, selaku pemberi suap, yaitu AIM dan HS, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diperiksa KPK

Juliari Batubara telah menyerahkan diri ke KPK usai ditetapkan sebagai tersangka suap bansos Covid-19. Juliari saat ini sedang diperiksa penyidik KPK.

“Iya benar, masih diperiksa tim penyidik,” kata Ali Fikri, Juru Bicara KPK kepada wartawan, Minggu (6/12/2020).

Ali menyebut, Juliari menyerahkan diri dini hari tadi. Juliari tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 02.50 WIB.

“Tersangka JBP menyerahkan diri ke KPK hari Minggu tanggal 6 Desember 2020 sekitar jam 02.50 WIB dini hari,” katanya. (***)

Halaman

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top