“Ini merupakan kesempatan kepada kami untuk meyakinkan kepada masyarakat bahwa produk yang kita miliki telah menerapkan protokoler sesuai dengan CHSE,” ujarnya.
Thomas pun mengapresiasi atas peran Sucofindo sebagai lembaga audit dalam sertifikasi CHSE. “Sucofindo telah melakukan audit secara objektif dalam proses assemesment. Dengan perolehan CHSE ini menjadi tantangan Manajemen Ancol untuk menjaga komitmen dalam menerapkan protokoler kesehatan,” katanya.
Dalam sertifikasi CHSE ini Kemenparekraf memiliki target kurang lebih 6.626 pelaku usaha. Nantinya, para pelaku usaha dapat mendaftarkan secara online di website CHSE KEMENPAREKRAF untuk melakukan audit dan selanjutnya mendapatkan sertifikasi CHSE dari Kemenparekraf.
Terdapat delapan jenis sektor usaha pariwisata yang termasuk dalam standard CHSE, yaitu Hotel, Restoran/Rumah Makan, Pondok Wisata, Daya Tarik Wisata, Desa Wisata, Arung Jeram, Selam dan Lapangan Golf. Adapun manfaat dari sertifikasi ini antara lain meningkatkan brand image usaha juga mendapatkan promosi rekomendasi tempat atau usaha yang telah menerapkan protokol kesehatan yang sesuai standard.
Untuk memberikan pengetahuan dalam penetapan standar yang harus dipenuhi para pelaku usaha, Kemenparekraf telah menerbitkan pedoman-pedoman yang berisikan petunjuk pemenuhan standar sesuai dengan jenis sektor usaha pariwisata. (***)