
PLUZ.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle, menggelar sosialisasi perundang-undangan tahun anggaran 2022 terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Khas Makassar, Selasa (22/2/2022).
Legislator Partai Demokrat Makassar ini, mengatakan, perda ini, sangat penting diketahui masyarakat Kota Makassar soal hak-hak anak agar bisa tumbuh dengan baik.
“Kita lihat masyarakat sekarang di bawah banyaknya kejadian terkhusus di Kota Makassar, soal kekerasan anak dan dampak yang dialami keluarganya, karenanya penting untuk kita ketahui dan membantu sosialisasikan perda ini,” katanya.
Sebagai orang tua, kata dia, maka sepatutnya mengetahui hak-hak anak, misalnya hak untuk mendapatkan pendidikan, perlindungan, hak untuk mendapatkan makanan, akses kesehatan, rekreasi, kesamaan, dan peran dalam kebangsaan.
“Dengan adanya perda ini, kita berharap tidak ada lagi anak-anak yang mendapat perlakuan diskriminatif, setelah kegiatan ini sampaikan ki’ kepada keluarga ataupun lingkungan ta’, ada Perda Perlindungan Anak yang bisa menjaga anak-anak kita,” ujar Arifin Kulle.
Sementara, hadir sebagai narasumber, Pemerhati Anak, Abdul Nasir Dg Ngerang, menyampaikan, lahirnya perda tersebut atas inisiatif eksekutif dan legislatif sangat membantu masyarakat Kota Makassar.
“Kalau kita sebutkan contoh kasus terkait anak yang selama ini terjadi itu sangat banyak sekali. Nah, dengan adanya perda semua pihak wajib untuk berperan, jadi ketika ada kasus terhadap anak bukan cuma orang tua saja, tapi bisa melibatkan RT/RW, kelurahan, Dinas Sosial,” jelas salah satu Ketua LPM di Kecamatan Mariso ini.
Kemudian hadir juga sebagai narasumber, Sekretaris DPRD Kota Makassar, M Dahyal.
Ia menyampaikan, kekerasan terhadap anak tidak melulu secara fisik, tapi juga ada kekerasan berbentuk non fisik.
“Kadang-kadang ada orang tua yang menelantarkan anaknya, hal itu karena tidak adanya kepedulian dan tanggung jawab orang tua. Contohnya, biasa ada orang tua yang menelantarkan anaknya di jalanan, lampu merah, bahkan di tempat umum untuk mengemis,” ujarnya.
Dahyal mengatakan, peran serta masyarakat dan stakeholder terkait sangat dibutuhkan, untuk mencegah dan melindungi anak serta tidak membiarkan terjadinya kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran terhadap anak. (***)