Kepala OPD Komitmen Laksanakan Anggaran 2022
PLUZ.ID, BULUKUMBA – Sebanyak 12 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bulukumba menandatangani Surat Pernyataan Komitmen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022, khususnya OPD yang menangani Dana Alokasi Khusus (DAK), baik DAK fisik maupun non fisik.
Penandatanganan ini disaksikan langsung Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf bersama dengan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bantaeng, Poerfika Agus Bachtiar, di Kantor Bupati Bulukumba, Selasa (22/3/2022).
Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan, serta untuk mewujudkan belanja pemerintah yang lebih berkualitas (spending better) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam pernyataan komitmen tersebut, tercantum 11 poin yang harus dilakukan sebagai langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022.
Beberapa poin yang tertuang dalam pernyataan komitmen itu, diantaranya melakukan review terhadap Alokasi Anggaran Dana Transfer dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yang sudah disahkan, mempercepat pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sesuai ketentuan yang berlaku, serta mempercepat proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) serta penandatanganan kontrak sesuai dengan rencana kegiatan, dan mempercepat pelaksanaan Program/Kegiatan/Proyek DAK Fisik dan Dana Desa.
Andi Muchtar Ali Yusuf menyampaikan, belajar dari pengalaman sebelumnya, akibat keterlambatan pelaksanaan program kegiatan maupun pelaporan, menyebabkan anggaran DAK harus kembali ke pusat. Tahun lalu, lanjutnya Bulukumba kehilangan sekitar Rp10 miliar, karena keterlambatan tender dan pelaporan.
Oleh karena itu, Andi Utta, sapaan akrab Andi Muchtar Ali Yusuf, mewanti-wanti agar pelaksanaan anggaran dilakukan tepat waktu.
“Saya minta Kepala OPD untuk mempersiapkan dengan baik seluruh tahapan pelaksanaan anggaran dengan tepat waktu. Sehingga penyerapan anggaran pusat lebih maksimal yang tentu berdampak perputaran ekonomi daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, tentu sangat disayangkan jika pemerintah pusat sudah memberi anggaran, namun pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan sehingga anggaran tersebut harus kembali ke pusat.
“Jangan sampai ini terulang, anggaran itu kembali ke pusat karena tidak mampu melaksanakannya,” imbuh Andi Utta.
Senada disampaikan Bupati Bulukumba, Kepala KPPN, Poerfika Agus Bachtiar, mengatakan, sesungguhnya anggaran DAK itu turun ke daerah atas usulan dari pemerintah daerah, sehingga ia heran jika dana DAK tersebut tidak dapat dilaksanakan dengan alasan menunggu Juknis.
“Kan dana DAK itu atas usul OPD, sehingga seharusnya seluruh rencana tersebut sudah siap dilaksanakan jika dananya sudah tersedia,” kata Poerfika.
Untuk diketahui, anggaran DAK tahun 2022 yang dikelola Pemerintah Kabupaten Bulukumba sebesar Rp349 miliar, baik fisik maupun non fisik. OPD yang memiliki DAK dengan nilai besar, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Kesehatan. (***)