search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

doelbeckz - Pluz.id Rabu, 02 September 2020 12:45
Dharmayani Mansyur. foto: doelbeckz/pluz.id
Dharmayani Mansyur. foto: doelbeckz/pluz.id

PLUZ.ID, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel melalui Gubernur Sulsel, HM Nurdin Abdullah, membebaskan denda pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 199/VIII/Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulsel.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel, Dharmayani Mansyur di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2020), mengatakan, keputusan berlaku 1-29 September 2020.

BAYAR PAJAK. Seorang wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Pembantu Pettarani di Kantor Bapenda Provinsi Sulsel, Rabu (2/9/2020). foto: doelbeckz/pluz.id

“Iya, Pak Gubernur telah menerbitkan Keputusan Gubernur Sulsel tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulsel. Kenapa cuman sampai 29 September, karena biasanya pada akhir pembebasan akan membludak, makanya kita tutup tanggal 29. Kalau kita tutup tanggal 30, maka pelayanan akan menyeberang lagi ke bulan berikutanya,” jelas Yani, sapaan akrab Dharmayani Mansyur.

Dharmayani mewakili Kepala Bapenda Sulse Andi Sumardi Sulaiman, menjelaskan, pemberian insentif pajak kendaraan bemotor, yaitu pertama pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan atau pembebasan tarif pajak kendaraan bermotor progresif terhadap kendaraan bermotor yang akan diproses Bea Balik Nama Penyerahan Kedua (BVNKB II) dan seterusnya. Kedua, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan tarif pajak kendaraan progresif terhadap kendaraan bermotor angkutan umum orang/penumpang.

Ketiga, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang nilai jualnya Rp150.000.000 ke bawah berdasarkan Peraturan Gubernur yang berlaku. Keempat, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor mutasi masuk. Dan, kelima adalah pembebasan tarif progresif terhadap kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi.

“Yang utama dari Keputusan Gubernur Sulsel ini, adalah membebaskan wajib pajak dari kewajiban membayar denda pajak jika nilai jual kendaraan yang telah ditetapkan di bawah Rp150 juta, termasuk sepeda motor. Tidak ada syarat khusus, sama saja dengan pengurusan normal,” jelasnya.

Halaman

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top