search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

doelbeckz - Pluz.id Rabu, 02 September 2020 12:45
Dharmayani Mansyur. foto: doelbeckz/pluz.id
Dharmayani Mansyur. foto: doelbeckz/pluz.id

Dharmayani mengungkapkan, aturan ini merupakan tindak lanjut kebijakan insentif yang dilakukan Pemprov Sulsel membantu meringankan beban masyarakat akibat pandemi virus corona (Covid-19).

“Aturan ini merujuk kepada pandemi Covid-19 yang terjadi 2020 berdampak sangat signifikan terhadap perekonomian di Indonesia, termasuk di Sulsel yang menyebabkan menurunnya kemampuan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya.

“Termasuk untuk meringankan beban masyarakat, namun tetap mendorong masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor, perlu memberikan insentif pajak kepada kelompok tertentu yang paling terdampak atas adanya pandemi Covid-19,” tambahnya.

Dharmayani berharap pembebasan denda pajak ini, akan mengurangi beban masyarakat selama pandemi Covid-19 sekaligus tidak kuatir akan jatuh tempo.

“Kami berharap beban masyarakat khususnya wajib pajak bisa berkurang dengan adanya penghapusan denda pajak, serta mereka tidak perlu kuatir jatuh tempo pajaknya,” ujar Dharmayani. (***)

Halaman

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top