PLUZ.ID, MAKASSAR – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulsel membuka pendaftaran anggota bagi perusahaan media siber yang memiliki badan hukum untuk bergabung.
Pendaftaran dibuka selama sepuluh hari, 5 hingga 15 Januari 2021. Formulir pendaftaran bisa didapatkan di sekretariat SMSI Sulsel, Ruko Permata Taman Sari, Jl Pengayoman No 21, Buakana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Ketua Bidang organisasi, Keanggotaan dan Daerah (OKD) SMSI Sulsel, Aco Mappanganro, Senin (28/12/2020), mengatakan, SMSI adalah organisasi perusahaan media siber, salah satu konstituen Dewan Pers.
Menurutnya, saat ini 10 konstituen Dewan Pers, empat organisasi profesi dan enam organisasi perusahaan media. Empat organisasi profesi tersebut, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI),
dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).
Sedang enam organisasi perusahaan tersebut, yakni Serikat Penerbit Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
“Sesuai amanat AD/ART dan Peraturan Organisasi SMSI, setiap daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota wajib memiliki perwakilan. Hal inilah yang mendasari penerimaan anggota SMSI saat ini,” ujarnya.
Aco menjelaskan, setiap perusahaan media siber yang ingin bergabung di SMSI Sulsel wajib mengisi formulir pendaftaran. Selain itu, setiap calon anggota SMSI Sulsel wajib mematuhi AD/ART dan Peraturan Organisasi, termasuk memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan.