search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

SMSI Sulsel Buka Pendaftaran Anggota Perusahaan Media Siber, Ini Syaratnya

doelbeckz - Pluz.id Senin, 28 Desember 2020 15:00
Logo SMSI. foto: istimewa
Logo SMSI. foto: istimewa

“Saat ini, kami juga membetuk pengurus SMSI di tingkat kabupaten dan kota di Sulsel. Sudah ada dua daerah yakni Kota Parepare dan Kabupaten Soppeng telah resmi terbentuk. Selanjutnya, Kabupaten Pinrang dan Kota Palopo serta daerah lain,” paparnya.

Sebelumnya, Ketua SMSI Sulsel, Rasyid Alfaizi, mengatakan, saat ini ada 25 perusahaan media siber berbadan hukum telah bergabung di SMSI Sulsel. Sebahagian telah terverifkasi administrsi dan faktual.

“Masih ada beberapa perusahaan media siber yang bergabung di SMSI Sulel sedang melakukan proses verifikasi administrasi dan faktual di Dewan Pers,” ujarnya.

“SMSI adalah wadah perusahaan media siber untuk berhimpun. Sehingga, setiap anggota harus memiliki standar kompetensi sebagai media
yang terdaftar di Dewan Pers,” lanjutnya.

Aci, sapaan akrab Rasyid Alfaizi, mengatakan, dengan berbagai kebijakan dan tuntutan zaman saat ini, mau tidak mau media online atau siber berkewajiban
mengikuti verifikasi Dewan Pers.

“Semakin banyak anggota SMSI Sulsel yang terverifikasi Dewan Pers, tentunya akan lebih baik,” ujarnya.

Aci menjelaskan, dalam proses verifikasi tersebut, berbagai macam ketentuan dan aturan harus dipatuhi setiap perusahaan media online. Baik persyaratan kewartawanan, manajemen perusahaan, keorganisasian ataupun pemberitaan, akan memiliki standar kualitas sesuai yang diatur Dewan Pers.

“Sehingga, produk berita atau karya jurnalistik yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.

Syarat Menjadi Anggota SMSI Sulsel

1. Satu PT untuk satu media

2. Copy Akta Pendirian PT Badan Hukum

3. Copy Pengesahan Peraturan perusahaan dari Disnaker

4. Copy Surat Izin perusahaan

5. Copy SK Pengesahan Menkunham

6. Foto Copy BPJS Tenaga Kerja

7. Screnshot box redaksi

8. Screnshot Pedoman Media Siber

9. Foto Copy KTP Penanggung Jawab

10. Foto Copy NPWP Penanggung Jawab

11. Foto Copy NPWP Perusahaan

12. Copy Kartu UKW untuk Penanggung Jawab atau Pimred

13. Mengisi Formulir pendaftaran

14. Screnshot Verifikasi administrasi dan faktual dewan pers

15. Berkasnya dikumpul dalam bentuk hard copy dan soft copy. (***)

Halaman

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top