PLUZ.ID, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menegaskan tidak akan melanjutkan proyek pembangunan pedestrian Metro Tanjung Bunga. Anggaran pembangunan tahap dua senilai Rp210 miliar akan dialihkan untuk penanganan Covid-19.
Hal ini ditegaskan Danny Pomanto dalam rapat perdana bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Sipakatau, Kantor Balaikota Makassar, Senin (1/3/2021).
“Kami tidak akan melanjutkan proyek Metro (Metro Tanjung Bunga) dan anggaran itu akan kami pakai untuk penanganan Covid-19 yang selama ini jauh dari maksimal. Yaitu melalui program Makassar Recover guna menanggulangi wabah Covid-19,” tegas Danny.
Meski begitu, pihaknya mengintruksikan agar jalan berlubang di sepanjang jalan Metro Tanjung Bunga segera diperbaiki.
Danny menilai proyek ratusan miliar ini, memiliki banyak persoalan. Diduga ada pelanggaran politik anggaran. Proyek itu dianggarkan dan dibangun di atas lahan bukan milik pemerintah. Masih banyak lahan milik masyarakat yang belum dibebaskan.
Jika proyek ini berlanjut, dia khawatir berpotensi menjadi temuan. Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum memiliki alas hak berupa sertifikat resmi untuk membangun pedestrian di sepanjang Jalan Metro Tanjung Bunga.
“Alas hukumnya sampai sekarang tidak ada. Hanya secarik kertas statmen pernyataan bukan alas hak. Artinya, terjadi pelanggaran hukum di situ. Karena itu Danny-Fatma (Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi) tidak akan melanjutkan, kami tidak mau ikut-ikutan,” bebernya.
Danny menjelaskan, pembangunan pedestrian Metro Tanjung Bunga semestinya tidak dilakukan. Apalagi, status lahan bukan milik negara.
“Jadi biar anggarannya ada di APBD, kalau jalan itu bukan status bukan jalan negara atau jalan diserahkan negara atau jalan dibebaskan negara mestinya tidak bisa,” jeasnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Hari, mengatakan, proyek Metro Tanjung Bunga berlanjut dikarenakan sudah ada pernyataan di atas materai yang diberikan pemilik lahan akan menghibahkan lahan untuk mendukung proyek itu.
Meski diakui Hari, proyek pembangunan tidak bisa dibangun di atas jalan bukan milik negara. “Tapi saya sudah bilang ini harus didorong menjadi sertifikat,” ucapnya.
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Aminuddin Ilmar, mengatakan, pemkot tidak dibenarkan mengalokasikan anggaran pembangunan di atas lahan yang status hukumnya tidak jelas.
“Meskipun ada surat pernyataan, tapi itukan bukan sebagai bukti. Yang bisa jadi bukti itu adalah hibah sertifikat, dan itupun harus di depan notaris,” papar Ilmar.
Diketahui, Jalan Metro Tanjung Bunga awalnya dianggarkan Rp127 miliar di APBD 2020. Anggaran ini untuk membangun pedestrian sepanjang 1,3 Kilometer (Km) lengkap dengan fasilitas amfiteater.
Namun, karena terkendala lahan, proyek ini tidak tuntas dan hanya rampung sepanjang 250 meter. Dengan begitu, anggaran proyek Metro Tanjung Bunga hanya terserap kurang lebih Rp30 miliar. Sisanya hampir Rp100 miliar SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran).
Sebelumnya, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, telah meresmikan Amphi Theatre Pelebaran Jalan Metro Tanjung Bunga tahap I, Kamis (25/2/2021) lalu.
Amphi theater ini, memiliki lebar 50 meter. Tahap pertama diselesaikan sepanjang 250 meter dengan anggaran biaya sekitar Rp30 miliar lebih. (***)